Kekerasan terhadap pelaku media teruata wartawan seringkali terjadi. Padahal, Wartawan merupakan penyampai informasi sesuai dengan fakta ...
Kekerasan terhadap pelaku media teruata wartawan seringkali terjadi. Padahal, Wartawan merupakan penyampai informasi sesuai dengan fakta di lapangan.
Anehnya, ketika apa yang diberitakan sesuai dengan fakta, kenapa masih ada orang yang marah-marah, apa takut dengan kebenaran?
Beberapa waktu lalu, kembali terjadi kekerasan di Sumenep. Kali ini menimpa Ahmad Saie, wartawan TV lokal Sumenep, yang mengaku diancam akan bunuh oleh Ketua Komisi D DPRD Sumenep.
Sebelumnya, kasus kekerasan bagi pelaku media di Sumenep, sempat terjadi pengusiran terhadap salah seorang wartawan media cetak, Zarnuji, dari ruang Komisi B DPRD saat melakukan peliputan di ruang tersebut.
Kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Yang saya pikirkan, kenapa semua itu masih bisa terjadi, padahal setiap masalah selalu ada penyelesaiannya. Pasti ada cara untuk menyelesaikan meski dengan tidak menggunakan kekerasan.
Tent saja, oknum anggota DPRD tersebut telah melanggar pasal 335 atau 310 KUHP tentang penghinaan atau penistaan terhadap wartawan. Selain itu, melanggar pasal 18 ayat 1 - 3 UU no 40/1999 tentang pers, yang ancaman hukumannya 3 tahun plus denda. Tapi, meski telah ada Undang-Undang, kekerasan terhadap pekerja pers tetap saja. Mengapa?
KOMENTAR