SUMENEP – Suradi, salah satu mandor pekerja proyek pembangunan Pasar Anom Baru, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, dijemput paksa Satuan ...
SUMENEP – Suradi, salah satu mandor pekerja proyek pembangunan Pasar Anom Baru, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, dijemput paksa Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penjemputan dilakukan, Selasa (10/12/2012) karena proyek pekerjaan pasar itu tetap dikerjakan. Padahal, sudah ada surat pemutusan kontrak kerja yang berakhir 24 Desember 2011 lalu.
Ketika sejumlah petugas Satpol PP Sumenep mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Anom Baru senilai Rp 8,1 M dari dana APBD 2011 itu, para pekerja masih tetap mengerjakan proyek tersebut meski telah putus kontrak sejak 24 desember 2011 lalu. Sehingga, mandor pekerja di bawa dengan paksa oleh Satpol PP Sumenep menghadap Sekdakab setempat.
Berdasarkan informasi, pemutusan kontrak dilakukan karena pekerjaan proyek tahap satu tidak selesai dan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset dan Keuangan (DPPKA) Sumenep, sebagai pengguna anggaran tidak menghentikan pelaksanaan pembangunannya. Padahal, dalam kontrak proyek itu merupakan proyek tahun tunggal bukan bukan multi yers.
Suradi, Mandor Pekerja Proyek Pasar Anom, setelah menghadap Sekdakab Sumenep, Moh Shaleh menjelaskan, dirinya hanya sebagai pekerja dan hanya menerima instruksi dari perusahaan. ”Kami tidak terlalu banyak tahu mas. Kami hanya mandor, dan yang menentukan perusahaan. Jika harus berhenti, iya kami akan berhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab Sumenep Moh Shaleh menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Mandor Pekerja Proyek Pasar Anom hanya mempertanyakan mengapa masih dilakukan pekerjaan. ”Jika sudah putus kontrak mengapa masih dikerjakan, apa tidak menyalahi aturan?,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, sampai saat ini Sekda belum menerima laporan dari pengguna anggaran yaitu DPPKA terkait pekerjaan terahir pembangunan Pasar Anom Baru. Padahal, apabila pekerjaan itu sudah melewati batas kontrak dan pekerjaannya belum selesai, harus dilakukan penghitungan.
Sekedar untuk diketahui, pembangunan pasar itu dihentikan oleh Pemkab Suemenp beberepa waktu. Penghentian dilakukan karena dianggap tidak sesuai rencana awal. Salah satunya, tiang pancang yang harus terpasang sebanyak 12 tiang pancang kebawah, akan tetapi yang dipasang hanya 6 tiang pancang.
Sedangkan pembangunan Pasar Anom Baru dilakukan setelah pasar lama di lalap si jago merah pada 2007 lalu. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan legislatif menyepakati membangun pasar baru.
Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penjemputan dilakukan, Selasa (10/12/2012) karena proyek pekerjaan pasar itu tetap dikerjakan. Padahal, sudah ada surat pemutusan kontrak kerja yang berakhir 24 Desember 2011 lalu.
Ketika sejumlah petugas Satpol PP Sumenep mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Anom Baru senilai Rp 8,1 M dari dana APBD 2011 itu, para pekerja masih tetap mengerjakan proyek tersebut meski telah putus kontrak sejak 24 desember 2011 lalu. Sehingga, mandor pekerja di bawa dengan paksa oleh Satpol PP Sumenep menghadap Sekdakab setempat.
Berdasarkan informasi, pemutusan kontrak dilakukan karena pekerjaan proyek tahap satu tidak selesai dan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset dan Keuangan (DPPKA) Sumenep, sebagai pengguna anggaran tidak menghentikan pelaksanaan pembangunannya. Padahal, dalam kontrak proyek itu merupakan proyek tahun tunggal bukan bukan multi yers.
Suradi, Mandor Pekerja Proyek Pasar Anom, setelah menghadap Sekdakab Sumenep, Moh Shaleh menjelaskan, dirinya hanya sebagai pekerja dan hanya menerima instruksi dari perusahaan. ”Kami tidak terlalu banyak tahu mas. Kami hanya mandor, dan yang menentukan perusahaan. Jika harus berhenti, iya kami akan berhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab Sumenep Moh Shaleh menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Mandor Pekerja Proyek Pasar Anom hanya mempertanyakan mengapa masih dilakukan pekerjaan. ”Jika sudah putus kontrak mengapa masih dikerjakan, apa tidak menyalahi aturan?,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, sampai saat ini Sekda belum menerima laporan dari pengguna anggaran yaitu DPPKA terkait pekerjaan terahir pembangunan Pasar Anom Baru. Padahal, apabila pekerjaan itu sudah melewati batas kontrak dan pekerjaannya belum selesai, harus dilakukan penghitungan.
Sekedar untuk diketahui, pembangunan pasar itu dihentikan oleh Pemkab Suemenp beberepa waktu. Penghentian dilakukan karena dianggap tidak sesuai rencana awal. Salah satunya, tiang pancang yang harus terpasang sebanyak 12 tiang pancang kebawah, akan tetapi yang dipasang hanya 6 tiang pancang.
Sedangkan pembangunan Pasar Anom Baru dilakukan setelah pasar lama di lalap si jago merah pada 2007 lalu. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan legislatif menyepakati membangun pasar baru.
KOMENTAR